PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip: a. tidak menimbulkan risiko sistemik; b. operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat; c. penguatan perlindungan konsumen; d. usaha yang bermanfaat bagi perekonomian INDONESIA; dan e. pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
