Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Permohonan izin sebagai Penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. (2) Pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. kelompok penyelenggara front end, terdiri atas izin sebagai penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana; dan b. kelompok penyelenggara back end, terdiri atas izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir. (3) Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara dalam 1 (satu) kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
