PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penyelenggara wajib: a. menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten; b. menerapkan standar keamanan sistem informasi; c. memenuhi kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik; dan d. melakukan interkoneksi dan interoperabilitas. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Penyelenggara berupa Penerbit wajib: a. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan b. menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
