PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 33
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan perizinan, persetujuan, dan/atau penyelenggaraan Uang Elektronik. (2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. menjaga efisiensi nasional; b. mendukung kebijakan nasional; c. menjaga kepentingan publik; d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
