PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 32
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada Penyelenggara.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hasil pengawasan Bank INDONESIA; b. aksi korporasi yang dilakukan oleh Penyelenggara; dan/atau c. permohonan perpanjangan izin. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar bagi Bank INDONESIA untuk: a. mempersingkat masa berlaku izin atau mencabut izin; atau b. memberikan perpanjangan masa berlaku izin apabila evaluasi dilakukan atas dasar permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
