Pasal 31
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Setiap pihak dilarang: a. menjadi pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing-masing memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sama; dan/atau b. menjadi pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbeda. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan dan badan hukum bukan Bank. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan dengan prinsip yang berbeda.
