PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mencakup: a. pengawasan aktif manajemen; b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi; c. kecukupan fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia; dan d. pengendalian intern. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur.
