PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 28
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk pemegang saham pengendali ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; dan c. kelayakan keuangan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; dan c. kompetensi. (3) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui penilaian administratif.
