PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 29
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat pula dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat: a. rencana perubahan pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara; atau b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dan/atau fraud yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Uang Elektronik yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara.
