Pasal 27
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bank INDONESIA berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: a. pemegang saham pengendali; b. anggota direksi; dan c. anggota dewan komisaris, dari Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara. (2) Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pihak yang memiliki: a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Penyelenggara dan mempunyai hak suara; atau b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
