PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 26
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank wajib menjamin keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam proses perizinan atau persetujuan. (2) Dalam hal setelah izin atau persetujuan diberikan namun Bank atau Lembaga Selain Bank belum menyelenggarakan kegiatannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau ditemukan bukti bahwa dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan tidak sah dan/atau tidak benar maka Bank INDONESIA berwenang untuk membatalkan izin atau persetujuan yang telah diberikan.
