Pasal 22
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan Bank INDONESIA melalui: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan bisnis; dan c. pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank. (2) Pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan Bank INDONESIA melalui: a. penelitian administratif; b. analisis terhadap kinerja Penyelenggara; dan c. pemeriksaan terhadap Penyelenggara, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank INDONESIA MENETAPKAN keputusan untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan izin atau persetujuan yang diajukan.
