Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan: a. izin sebagai Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau b. persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 18, dan Pasal 19. (3) Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga disertai dengan surat pernyataan dan jaminan (representations and warranties) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
