Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Izin sebagai Penyelenggara yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari Penyelenggara. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara secara tertulis kepada Bank INDONESIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
(4) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan perpanjangan masa berlaku izin yang diajukan. (5) Dalam hal Penyelenggara tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka izin yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyelenggara yang izinnya berakhir karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau ayat (5) wajib menyelesaikan kewajibannya kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
