PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara untuk pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek: a. kesiapan operasional; b. keamanan dan keandalan sistem; c. penerapan manajemen risiko; dan d. perlindungan konsumen. (2) Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara.
