PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara untuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek: a. legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja sama; b. kompetensi pihak yang akan diajak bekerja sama; c. kinerja pihak yang akan diajak bekerja sama; d. keamanan dan keandalan sistem serta infrastruktur; dan e. hukum.
(2) Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara.
