PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari Uang Elektronik yang telah berjalan. (2) Persetujuan untuk melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
meliputi: a. kerja sama dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain; b. kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang; dan/atau c. kerja sama dengan pihak lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c hanya dapat dilakukan dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin.
