PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan: a. pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau b. kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
