Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Selain pemenuhan persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan
pernyataan dan jaminan (representation and warranties) secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Pernyataan dan jaminan (representation and warranties) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Bank atau Lembaga Selain Bank telah didirikan secara patut dan sah berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Bank atau Lembaga Selain Bank tidak dalam kondisi wanprestasi (default), tidak dalam pengenaan sanksi oleh otoritas terkait, dan/atau tidak terlibat dalam perkara pidana atau perdata, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Bank atau Lembaga Selain Bank; c. tidak terdapat permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank di pengadilan niaga yang berwenang di INDONESIA; dan d. Bank atau Lembaga Selain Bank menjamin untuk:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, baik atas kegiatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pihak terafiliasi;
- menjaga kesehatan kondisi keuangan yang diindikasikan dengan kondisi likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas yang baik;
- menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik dengan model bisnis yang memberikan manfaat bagi perekonomian INDONESIA;
- tidak memindahkan lokasi kantor pusat di INDONESIA ke negara lain serta memastikan kantor pusat tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik di
INDONESIA; dan 5. memastikan terpeliharanya pemenuhan isi surat pernyataan dan jaminan sepanjang penyelenggaraan Uang Elektronik. (3) Surat pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh direksi yang berwenang mewakili Bank atau Lembaga Selain Bank serta harus disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional berdasarkan hasil uji tuntas dari segi hukum (legal due diligence).
