Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi aspek: a. kelembagaan dan hukum; b. kelayakan bisnis dan kesiapan operasional; dan c. tata kelola, risiko, dan pengendalian. (2) Persyaratan aspek kelembagaan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. legalitas dan profil perusahaan; dan
b. kesiapan perangkat hukum untuk penyelenggaraan Uang Elektronik. (3) Persyaratan aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. analisis kelayakan bisnis; b. kesiapan operasional, sistem, dan teknologi informasi yang akan digunakan; c. kinerja keuangan; dan d. kesiapan struktur organisasi dan sumber daya manusia. (4) Persyaratan aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. bagi Penerbit:
- kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
- kebijakan dan prosedur penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- kebijakan dan prosedur penerapan perlindungan konsumen; dan
- kebijakan dan prosedur penerapan keamanan sistem informasi; dan b. bagi Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir:
- kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko; dan
- kebijakan dan prosedur penerapan keamanan sistem informasi.
