Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. badan hukum INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank INDONESIA. (3) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN besarnya persentase kepemilikan saham asing pada Lembaga Selain Bank berdasarkan pertimbangan tertentu. (4) Perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi Lembaga Selain Bank yang merupakan perseroan terbuka, hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan sebesar 5% (lima persen) atau lebih. (5) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
