PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memenuhi persyaratan persentase kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. (2) Pengajuan izin sebagai Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memperhatikan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
