PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). (2) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana Float sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
