Pasal 69
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) Hari Kerja berturut- turut. (2) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (lending facility) peserta Standing Facilities Konvensional yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari; atau b. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (financing facility) peserta Standing Facilities Syariah yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari syariah, yang tidak lunas.
