PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 68
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal transaksi Operasi Moneter dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi Operasi Moneter yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
