PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 67
BAB 8 — PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM OPERASI MONETER
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Moneter yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan, apabila diperlukan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter untuk menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
