PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 59
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
