PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 58
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter wajib menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan apabila terdapat perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).
