Pasal 9
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan DPK BUK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari laporan DPK BUK dalam rupiah dan DPK BUK dalam valuta asing pada LBBU. (2) DPK BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA; dan b. rata-rata harian total DPK BUK dalam valuta asing pada seluruh kantor BUK di INDONESIA.
(3) DPK BUK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. simpanan berjangka/deposito; dan d. kewajiban lainnya. (4) DPK BUK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank di INDONESIA, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. simpanan berjangka/deposito; dan d. kewajiban lainnya.
