Pasal 8
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (2) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro
Valas BUK di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (4) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Valas BUK di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan terkait kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
