Pasal 7
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) Ketentuan pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek. (2) BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam rupiah secara harian sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
(3) BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam valuta asing secara harian sebesar 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing. (4) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
