PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan jasa giro setiap hari terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun. (3) Dalam hal terdapat perubahan besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jasa giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
