Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5478); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5712); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5769);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5856); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5921); dan f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6047), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai GWM dalam valuta asing dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2018.
