Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. (2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUS dan UUS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
