Pasal 29
BAB 6 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 5 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA. (2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM dan/atau tanggal ditemukannya pelanggaran GWM. (3) Dalam hal di kemudian hari diketahui kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat langsung mendebit atau mengkredit Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement. (4) Dalam hal pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS tidak mencukupi, seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh BUS dan UUS kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendebitan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
