Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b angka 1 dikecualikan bagi BUS yang memperoleh kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sepanjang kekurangan GWM dalam rupiah tidak lebih dari 1% (satu persen) dari dana pihak ketiga BUS dalam rupiah. (2) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) yang dilakukan oleh BUS yang melakukan penggabungan atau BUS yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dikenakan kepada: a. masing-masing BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan; atau b. BUS hasil penggabungan atau peleburan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran GWM. (3) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) terhadap UUS yang melakukan pemisahan menjadi BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan kepada: a. UUS yang melakukan pemisahan; atau b. BUS hasil pemisahan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran GWM. (4) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) terhadap BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan kepada: a. BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha; atau b. BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran GWM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
