Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
(1) BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
- BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
- BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata Tingkat Indikasi Imbalan SIMA selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata kekurangan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata selama 2 (dua) periode laporan untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan;
- BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap
kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran; 4. dalam hal data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah berjangka waktu 1 (satu) bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumnya dari seluruh BUS dan UUS; 5. BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUS dan UUS yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; dan 6. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran. (2) Perubahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) menjadi dasar perubahan perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
