Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA. (2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah BUK untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM dan/atau tanggal ditemukannya pelanggaran GWM. (3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat langsung mendebit atau mengkredit Rekening Giro Rupiah BUK yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement. (4) Dalam hal pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah BUK tidak mencukupi, seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh BUK kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah BUK tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendebitan Rekening Giro Rupiah BUK untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
