Pasal 25
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 dikecualikan bagi BUK yang memperoleh kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang kekurangan GWM tidak lebih dari 1% (satu persen) dari DPK BUK dalam rupiah. (2) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) yang dilakukan oleh BUK yang melakukan penggabungan atau BUK yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan kepada: a. masing-masing BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan; atau b. BUK hasil penggabungan atau peleburan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemenuhan GWM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
