Pasal 24
BAB 6 — SANKSI
(1) BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 7 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
- BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
- BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari rata-rata JIBOR dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan, terhadap rata-rata kekurangan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata selama 2 (dua) periode laporan untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan;
- BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
- BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a,
dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUK yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; 5. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) yang dihitung dari selisih antara saldo rata- rata Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi selama 2 (dua) periode laporan dengan saldo rata-rata Rekening Giro Valas BUK selama 2 (dua) periode laporan yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan; 6. BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUK yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; 7. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs
transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran; 8. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan rata-rata kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA selama 2 (dua) periode laporan pada periode terjadinya pelanggaran. (2) Perubahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menjadi dasar perubahan perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, angka 5, dan angka 8. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
