PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan kepada BUK serta BUS dan UUS untuk memastikan kepatuhan BUK serta BUS dan UUS terhadap pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan langsung; atau b. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan bersama OJK.
