Pasal 22
BAB 4 — REKENING GIRO BUK, BUS, DAN UUS DI BANK INDONESIA
(1) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 11 dilakukan pada setiap akhir hari pada saat Bank INDONESIA menyelenggarakan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA dan/atau sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement. (2) Informasi mengenai saldo Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas BUK di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan saldo Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh dari: a. sistem Bank INDONESIA–Real Time Gross Settlement, untuk Rekening Giro Rupiah BUK dan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS; dan b. sistem akunting Bank INDONESIA, untuk Rekening Giro Valas BUK serta Rekening Giro Valas BUS dan UUS. (3) Saldo Rekening Giro Rupiah BUK dan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS pada setiap akhir hari digunakan untuk pemenuhan kewajiban GWM rata-
rata, setelah memperhitungkan pemenuhan GWM harian dan giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial.
