PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
