Pasal 19
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (2) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata
harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan terkait kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
