Pasal 20
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) DPK BUS dan UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta DPK BUS dan UUS dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diperoleh dari laporan DPK BUS dan UUS dalam rupiah dan DPK BUS dan UUS dalam valuta asing pada LBBUS. (2) DPK BUS dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rata-rata harian total DPK BUS dan UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA; dan b. rata-rata harian total DPK BUS dan UUS dalam valuta asing pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA. (3) DPK BUS dan UUS dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. dana simpanan wadiah; b. dana investasi tidak terikat; dan c. kewajiban lainnya.
(4) DPK BUS dan UUS dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di INDONESIA, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. dana simpanan wadiah; b. dana investasi tidak terikat; dan c. kewajiban lainnya.
