Pasal 18
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Ketentuan pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (2) BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah wajib memenuhi GWM dalam rupiah
secara harian sebesar 5% (lima persen) dari dana pihak ketiga BUS dalam rupiah. (3) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pelunasan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
