PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 17
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Pemenuhan GWM dalam valuta asing untuk BUS dan UUS yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam valuta asing terhadap BUS dan UUS yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
