Pasal 16
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan kegiatan usaha BUK
menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap BUK; b. sejak tanggal efektif perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK; dan c. dalam hal data BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan data BUK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM terhadap BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
