Pasal 15
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pemisahan UUS menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap UUS; b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pemisahan UUS menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUS hasil pemisahan; dan c. dalam hal data BUS hasil pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan data UUS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
