Pasal 14
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tetap dilakukan secara terpisah untuk masing-masing BUS; b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUS hasil penggabungan atau peleburan; dan c. dalam hal data BUS hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan hasil penjumlahan data BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
